Asuransi adalah istilah
yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana
perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti,
kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian
yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan,
kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam
jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Karena keluarga saya
ikut dalam program Askes, maka pada tulisan tentang asuransi ini saya akan
membahas sedikit tentang Askes.
PT
Askes (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh
pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai
Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan
beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya.
PT
Askes yang berpusat di Jakarta didirikan
dengan Akte Notaris Muhani Salim, SH Nomor 104 tanggal 20 Agustus 1992 yang
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akte Notaris NM Dipo Nusantara Pua
Upa, SH Nomor 24, tanggal 13 Agustus 2012.
Tidak
semua masyarakat bisa menjadi anggota peserta Askes. Karena Askes
diselenggarakan oleh pemerintah jadi yang bisa menjadi anggota Askes hanyalah
PNS, Pensiunan PNS, TNI/POLRI, Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta
keluarga. Namun tidak semua anggota keluarga dapat ditanggung, hanya satu orang
istri dan maksimal 2 orang anak yang belum berumur 21 tahun atau maksimal 25
tahun yang masih dalam jenjang pendidikan dengan syarat belum menikah.
Hak yang kita dapat
sebagai anggota Askes :
- Memperoleh Kartu Peserta.
- Memperoleh penjelasan/informasi tentang hak, kewajiban serta tata cara pelayanan kesehatan
- Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero), sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku.
- Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor PT Askes (Persero).
Kewajiban yang harus
dilakukan sebagai anggota Askes :
- Mengurus Kartu Peserta dan melaporkan perubahan data peserta.
- Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
- Melaporkan dan mengembalikan Kartu Peserta yang telah meninggal dunia ke Kantor PT Askes (Persero).
- Mengetahui dan mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.
- Membayar iuran sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku.
Namun,
pada tahun depan Askes akan berubah menjadi BPJS (Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial) tepatnya pada tanggal 1
Januari 2014, ini dilakukan untuk peningkatan pelayanan dan BPJS berlaku untuk
seluruh warga Indonesia tidak lagi hanya untuk PNS.
Kesimpulan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar